Rabu, 14 Desember 2011

proyek penanaman bibit hutan Mangroue di desa simandulang labura, di tanam lahanya milik masyarakat

proyek penanaman bibit hutan Mangroue di desa simandulang labura, di tanam lahanya milik masyarakat 
labura ,bidik
   proyek penanaman bibit hutan Mangroue(bakau ) di desa simandulang labura di kerjakan lahanya milik masyarakat , proyek yang nilai Volumenya bersumber dari APBD labura 2011 dengan menelan dana 750.145,200. di kerjakan oleh UD .Putra Panusunan selesai pada oktober s/d desember ,.



   akan tetapi di sayangkan proyek bernilai ratusan juta itu di kerjakan bukan di lahan yang kosong tetapi di lahan yang di kelolah oleh masyarakat (udah memiliki surat dari desa dan juga camat di kecamatan kualuh leidong ),bisa nantinya penanaman Mangroue(bakau ) itu bisa sia -sia saja ,di sebabkan kerna setelah ltu lahan yang di tunjuk untuk  di tanam bisah di tebang oleh masyarakat pemilik tanah tersebut kernan masyarakat memiliki surat kepemilikan tanah yang sah dan PBB nya telah di ambil oleh pemerintah desa simandulang .
    selain itu proyek penanaman Mangroue  juga di kerjakan tidak sesuai bestek ,menurut bestek yang di kerjakan penanaman bibit mangroue itu harus lahanya 40 hektar tetapi lahan yang di kerjakan di lapangan hanya 36 hektar ,dan juga bibit yang di tanam itu banyak yang mati dengan angka kematian 30 % juga bibitnya diduga tidak polibet (tidak memiliki lebel setandar ) tetapi bibitnya adalah bibit buah yang bisa di katakan bibit yang tidak bagus .
    hal itu juga di katakan oleh salah satu pekerja yang pernah bekerja di proyek itu .,dan beliau tidak mau namanya di sebutkan di koran ini ,juga menekankan  pengerjaan proyek penanaman Mangroue itu di kerjakan oleh rekanan konteraktor bernaman Jaka dan mereka mengupahkan per hektar dengan upah 2.500.000 kepada disbun kehutanan labura , selanjutnya proyek penanaman Mangroue itu juga ada kerja sama dengan pihak Disbun kehutanan Labura sebab pengerjaannya di kerjakan penanamannya oleh dinas kehutanan labura.
    ketika wartawan koran ini mengkomfirmasi pemilik tanah ,yang tanahnya di tanami Mangroue tersebut berinitial WZ  mengatakan (14/12) bahwa tanah yang di tanam oleh pihak kehutanan Labura itu adalah milik saya seluas 4 hektar dan yang lainnya milik saudara Ocin seluas 30 hektar kami telah memiliki surat kepemilikan tanah yang sah dari pemerintah desa
dan kecamatan setemat pak" ucap WZ ketika di tanyai wartawan .
   
    ketika wartawan koran ini mengkonfirmasi kadis kehutanan Labura Petrus Tongli di kantor kerjanya  kerjanya (12/12) tidak berada di tempat ,. dan sampai di mana keberadaan ini akan di ikuti wartawan koran ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar